UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

 



Materi


Sebelum beranjak ke UU, kita bahas kembali mengenai pengertian etika dan hukum hukum kesehatan.

Etika adalah ajaran tentang baik dan buruk yang sudah diterima secara umum menyangkut sikap, perilaku, hak, kewajiban, dan sebagainya.

sedangkan, hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, pidana, dan hukum administrasi.

Baiklah, adanya UU No. 36 Th 2009 ini mempunyai latar belakang

1.  Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini UU No.36 th 2009 tujuannya  mengupayakan memelihara derajat kesehatan setinggi-tingginya.

2. Gangguan kesehatan Pada masyarakat adalah beban negara. sehingga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Negara dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.

3. setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

4. Undang-Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru.


Asas pembangunan kesehatan

1. Asas perikemanusiaan

Asas kemanusiaan adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proposional.

2. Asas keseimbangan

Asas keseimbangan (principle of proportionality), artinya kepentingankepentingan yang mempunyai hubungan langsung dengan kebijakan publik harus dipertimbangkan secara seimbang. Akibat dari suatu kebijakan publik harus sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai oleh kebijakan tersebut.

3. Asas manfaat

Asas manfaat artinya bahwa segala usaha dan/ atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya (Menurut Pasal 2 Huruf e).

4. Asas perlindungan

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya.

5. Asas penghormatan hak dan kewajiban

6. Asas atau Nilai Keadilan Dalam Undang-undang ”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangn harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa kecuali.”

7.  Asas gender dan nondiskriminatif

8. Asas norma-norma agama


Tujuan Pembangunan Kesehatan tertuang tepatnya dipasal 3 yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.


Hak dan Kewajiban Tenaga Medis

Hak dan kewajiban tenaga medis diatur dalam pasal 27 UU No. 36 Tahun 2009

1. Mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesi

2. Berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki

3. Tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan

4. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud didasarkan pada kompetensi yang dimiliki

 

Maksud hal tersebut yaitu :

 

Tenaga kesehatan berhak mendapatkan

perlindungan hukum apabila pasien sebagai konsumen kesehatan

menuduh/merugikan tenaga kesehatan dimana tenaga kesehatan sudah

melakukan tugas sesuai keahliannya serta kewajiban mengembangkan dan

meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dimaksudkan agar tenaga

kesehatan yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu

sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.


Tanggung Jawab Pemerintah.

Diatur pada Pasal 14-20 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

1. Manajemen penyelenggaraan upaya kesehatan

Terdapat pada Pasal 14 Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

2. Ketersediaan Lingkungan dan fasilitas kesehatan

Terdapat pada Pasal 15 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

3. Ketersediaan sumber daya kesehatan

Terdapat pada Pasal 16 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

4. Ketersediaan akses informasi dan pelayanan kesehatan

Terdapat pada Pasal 17 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

5. Pemberdayaan Masyarakat

Terdapat pada Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

6. Ketersediaan upaya kesehatan yang bermutu

Terdapat pada Pasal 19 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

7. Pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat

Tedapat pada Pasal 20 pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.


(PASAL 30-35)

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa dan dilarang meloak pasien dan/atau meminta uang muka (Pasal 32 Ayat (1) dan (2)) 

 

Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya dan Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:

a. Luas wilayah;

b. Kebutuhan kesehatan;

c. Jumlah dan persebaran penduduk;

d. Pola penyakit;

e. Pemanfaatannya;

f.  Fungsi sosial; dan

g. Kemampuan dalam memanfaatkan


Upaya Kesehatan terdapat pada pasal :

           Pasal 49 ayat 1

Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.

           Pasal 49 ayat 2

Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat,diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotive,preventif,kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan secara terpadu,menyeluruh dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup :

1.         pelayanan kesehatan;

2.         pelayanan kesehatan tradisional;

3.         peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;

4.         penyembuhan penyakit ;

5.         kesehatan reproduksi;

6.         keluarga berencana;

7.         kesehatan sekolah;

8.         kesehatan olahraga;

9.         pelayanan kesehatan pada bencana;

10.       pelayanan darah;

11.       kesehatan gigi dan mulut;

12.       penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran

13.       kesehatan matra;

14.       pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alkes;

15.       pengamanan makanan dan minuman;

16.       pengamanan zat adiktif;

17.       bedah mayat.


Dalam UU No. 36 Tahun 2009, Pembiayan Kesehatan terdapat di dalam Pasal 170 - 173.

Pasal 170

-           Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil gdan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

-           Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.

 

Pasal 171

-           Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

-           Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

-           Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Pasal 172

-           Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.

 

Pasal 173

-           Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial.


Ketentuan Pidana dalam UU No.36 tahun 2009 Kesehatan

Ada 11 pasal yang mengatur ketentuan pidana  dalam UU No.36 tahun 2009 Kesehatan yakni pasal 190-201

Dan mengatur berbagai aspek pelanggaran, mulai dari pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, praktlk pelayanan kesehatan tradisional, memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh,bedah plastic,aborsi, jualbeli darah, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, rokok hingga  menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif .

Salah satunya adalah pasal 190 ayat 1 yang berbunyi:

(1). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 191 berbunyi

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal-Soal Sistem Informasi Kesehatan

Teks Doa Dies Natalis Kampus

SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERILAKU