UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
|
Materi |
|
Sebelum
beranjak ke UU, kita bahas kembali mengenai pengertian etika dan hukum hukum
kesehatan. Etika adalah
ajaran tentang baik dan buruk yang sudah diterima secara umum menyangkut
sikap, perilaku, hak, kewajiban, dan sebagainya. sedangkan,
hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada
pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, pidana,
dan hukum administrasi. Baiklah,
adanya UU No. 36 Th 2009 ini mempunyai latar belakang 1. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini UU No.36 th 2009
tujuannya mengupayakan memelihara
derajat kesehatan setinggi-tingginya. 2. Gangguan
kesehatan Pada masyarakat adalah beban negara. sehingga menimbulkan kerugian
ekonomi yang besar bagi Negara dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara. 3. setiap
upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti
pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan
tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. 4.
Undang-Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga
perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru. |
|
Asas
pembangunan kesehatan 1. Asas
perikemanusiaan Asas
kemanusiaan adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan
martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proposional. 2. Asas
keseimbangan Asas
keseimbangan (principle of proportionality), artinya kepentingankepentingan
yang mempunyai hubungan langsung dengan kebijakan publik harus
dipertimbangkan secara seimbang. Akibat dari suatu kebijakan publik harus
sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai oleh kebijakan tersebut. 3. Asas
manfaat Asas manfaat
artinya bahwa segala usaha dan/ atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya (Menurut Pasal 2 Huruf e). 4. Asas
perlindungan Asas
Perlindungan (Nasional Pasif) Tolak pangkal
pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat
wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. 5. Asas
penghormatan hak dan kewajiban 6. Asas atau
Nilai Keadilan Dalam Undang-undang ”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangn harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga Negara tanpa kecuali.” 7. Asas gender dan nondiskriminatif 8. Asas
norma-norma agama |
|
Tujuan
Pembangunan Kesehatan tertuang tepatnya dipasal 3 yaitu meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. |
|
Hak dan
Kewajiban Tenaga Medis Hak dan
kewajiban tenaga medis diatur dalam pasal 27 UU No. 36 Tahun 2009 1. Mendapatkan
imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesi 2.
Berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki 3. Tenaga
kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan 4. Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud didasarkan pada kompetensi yang dimiliki Maksud hal
tersebut yaitu : Tenaga
kesehatan berhak mendapatkan perlindungan
hukum apabila pasien sebagai konsumen kesehatan menuduh/merugikan
tenaga kesehatan dimana tenaga kesehatan sudah melakukan
tugas sesuai keahliannya serta kewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang
bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru. |
|
Tanggung Jawab
Pemerintah. Diatur pada
Pasal 14-20 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 1. Manajemen
penyelenggaraan upaya kesehatan Terdapat pada
Pasal 14 Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang
merata dan terjangkau oleh masyarakat. 2.
Ketersediaan Lingkungan dan fasilitas kesehatan Terdapat pada
Pasal 15 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan,
fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 3.
Ketersediaan sumber daya kesehatan Terdapat pada
Pasal 16 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang
kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 4.
Ketersediaan akses informasi dan pelayanan kesehatan Terdapat pada
Pasal 17 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap
informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan
memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 5.
Pemberdayaan Masyarakat Terdapat pada
Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif
masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. 6. Ketersediaan
upaya kesehatan yang bermutu Terdapat pada
Pasal 19 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. 7. Pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat Tedapat pada
Pasal 20 pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan
masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan
perorangan. |
|
(PASAL 30-35) Dalam keadaan
darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan
bagi penyelamatan nyawa dan dilarang meloak pasien dan/atau meminta uang muka
(Pasal 32 Ayat (1) dan (2)) Pemerintah
daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta
pemberian izin beroperasi di daerahnya dan Penentuan jumlah dan jenis
fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan
mempertimbangkan: a. Luas
wilayah; b. Kebutuhan
kesehatan; c. Jumlah dan
persebaran penduduk; d. Pola
penyakit; e.
Pemanfaatannya; f. Fungsi sosial; dan g. Kemampuan
dalam memanfaatkan |
|
Upaya
Kesehatan terdapat pada pasal : • Pasal 49 ayat 1 Pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya
kesehatan. • Pasal 49 ayat 2 Penyelenggaraan
upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama,
sosial budaya, moral, dan etika profesi. Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi
masyarakat,diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam
bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.Upaya
kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan
promotive,preventif,kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan secara
terpadu,menyeluruh dan berkesinambungan. Penyelenggaraan
upaya kesehatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup : 1. pelayanan kesehatan; 2. pelayanan kesehatan tradisional; 3. peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit; 4. penyembuhan penyakit ; 5. kesehatan reproduksi; 6. keluarga berencana; 7. kesehatan sekolah; 8. kesehatan olahraga; 9. pelayanan kesehatan pada bencana; 10. pelayanan darah; 11. kesehatan gigi dan mulut; 12. penanggulangan gangguan penglihatan dan
pendengaran 13. kesehatan matra; 14. pengamanan dan penggunaan sediaan
farmasi dan alkes; 15. pengamanan makanan dan minuman; 16. pengamanan zat adiktif; 17. bedah mayat. |
|
Dalam UU No.
36 Tahun 2009, Pembiayan Kesehatan terdapat di dalam Pasal 170 - 173. Pasal 170 - Pembiayaan kesehatan bertujuan
untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah
yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil
gdan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. - Sumber pembiayaan kesehatan berasal
dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain. Pasal 171 - Besar anggaran kesehatan Pemerintah
dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan
belanja negara di luar gaji. - Besar anggaran kesehatan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen)
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. - Besaran anggaran kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk
kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 172 - Alokasi pembiayaan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan
kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok
lanjut usia, dan anak terlantar. Pasal 173 - Alokasi pembiayaan kesehatan yang
bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3)
dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi
kesehatan komersial. |
|
Ketentuan
Pidana dalam UU No.36 tahun 2009 Kesehatan Ada 11 pasal
yang mengatur ketentuan pidana dalam
UU No.36 tahun 2009 Kesehatan yakni pasal 190-201 Dan mengatur
berbagai aspek pelanggaran, mulai dari pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat,
praktlk pelayanan kesehatan tradisional, memperjualbelikan organ atau
jaringan tubuh,bedah plastic,aborsi, jualbeli darah, memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, rokok hingga menghalangi program pemberian air susu ibu
eksklusif . Salah
satunya adalah pasal 190 ayat 1 yang berbunyi: (1). Pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan
praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja
tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 191
berbunyi Setiap orang
yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Komentar
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang membangun