SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERILAKU

             Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehetan RI No. 1116 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan, yang dimaksud dengan Surveilans Epidemiologi Kesehatan Lingkungan dan Perilaku merupakan analisis terus menerus  dan sistematis terhadap penyakit dan faktor risiko untuk mendukung program penyehatan kesehatan lingkungan.

            Menurut Nur Nasry Noor (1997), surveilans kesehatan lingkungan adalah Pengamatan secara teratur dan terus menerus terhadap semua aspek lingkungan tertentu, baik keadaan maupun penyebarannya dalam suatu masyarakat tertentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangannya

            Tujuan surveilans kesehatan lingkungan dan perilaku yaitu terselenggaranya surveilans faktor risiko lingkungan dan perilaku dalam menurunkan prevalensi penyakit menular.

            Sasaran Penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan meliputi masalah-masalah yang berkaitan dengan program kesehatan yang ditetapkan berdasarkan prioritas nasional, bilateral, regional dan global, penyakit potensial wabah, bencana dan komitmen lintas sektor serta sasaran spesifiklokal atau daerah.

Prioritas sasaran penyelenggaraan surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan perilaku adalah:

1.        Surveilans sarana air bersih

2.        Surveilans tempat-tempat umum

3.        Surveilans pemukiman dan lingkungan perumahan

4.        Surveilans limbah industri, rumah sakit dan kegiatan lainnya

5.        Surveilans vektor penyakit

6.        Surveilans kesehatan dan keselamatan kerja

7.        Surveilans rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya, termasuk infeksi nosokomial

Cara pengumpulan data surveilans kesehatan lingkungan dan perilaku yaitu melalui survei, observasi, dan wawancara. Penyelenggaraan surveilans berdasarkan metode pelaksanaan yaitu surveilans epidemiologi rutin terpadu, surveilans epidemiologi khusus, surveilans sentinel, dan studi epidemiologi. Penyelenggaraan surveilans berdasarkan aktivitas pengumpulan data dilakukan dengan cara surveilans aktif dan surveilans pasif.

Langkah-langkah surveilans meliputi perencanaan surveilans, pengumpulan data, pengolahan dan penyajian data, analisis data, penyebaran informasi, umpan balik, investigasi penyakit, tindakan penanggulangan, evaluasi dan sitem surveilans.

 

Kegiatan surveilans meliputi:

-            Penyuluhan kesehatan lingkungan dan kesehatan perorangan dilaksanakan sejak pembinaan kesehatan

-            Melaksanakan pembinaan rumah makan atau tempat-tempat umum lainnya

-            Pengolahan limbah-limbah industri agar tidak berpengaruh terhadap kesehatan

Surveilans perilaku meliputi survei cross sectional pada populasi umum dan survei cross sectional pada populasi khusus (Populasi beresiko).

Peranan Surveilans Perilaku yaitu sebagai sisitem peringatan dini, perencanaan suatu program pencegahan dan penanggulangan, membantu evaluasi program, membantu menjelaskan perubahan suatu prevalensi. Sistem surveilans perilaku yang bsudah berkembang di Indonesia yaitu Survei Surveilans Perilaku (SSP) yang mementingkan penggunaan data tentang perilaku untuk mendapatkan informasi dan menjelaskan trend penyakit pada populasi.

Dasar hukum dalam pelaksanaan surveilans yaitu:

-            UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

-            UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-            PP No 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi

-            Keputusan Menteri Kesehatan No 1116 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem                 Surveilans Epidemiologi Kesehatan

Penyelenggaraan surveilans epidemiologi dilaksanakan melalui jejaring surveilans epidemiologi antara unit-unit surveilans dengan sumber data, pusat-pusat penelitian dan kajian, program intervensi kesehatan dan unit-unit surveilans lainnya. Jejaring sistem surveilans yang berkaitan antara satu dengan yang ainnya yaitu unit utama di Depkes dengan UPT Depkes, puslitbang, pusat-pusat data dan informasi, UPT dinas kesehatan provinsi, kabupatem/kota.

Sumber biaya penyelenggaraan surveilans yaitu terdiri dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Luar Negeri, Bantuan Nasional dan Daerah, dan swadaya masyarakat.

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2003. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1116 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020

Nur Nasry Noor, Bahan kuliah Epidemiologi Dasar. FKM. Unhas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal-Soal Sistem Informasi Kesehatan

Teks Doa Dies Natalis Kampus