SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERILAKU
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehetan RI No. 1116 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan, yang dimaksud dengan Surveilans Epidemiologi Kesehatan Lingkungan dan Perilaku merupakan analisis terus menerus dan sistematis terhadap penyakit dan faktor risiko untuk mendukung program penyehatan kesehatan lingkungan.
Menurut Nur Nasry Noor
(1997), surveilans kesehatan lingkungan adalah Pengamatan
secara teratur dan terus menerus terhadap semua aspek lingkungan tertentu, baik keadaan maupun penyebarannya
dalam suatu masyarakat tertentu untuk kepentingan pencegahan dan
penanggulangannya
Tujuan
surveilans kesehatan lingkungan dan perilaku yaitu terselenggaranya surveilans
faktor risiko lingkungan dan perilaku dalam menurunkan prevalensi penyakit
menular.
Sasaran
Penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan meliputi
masalah-masalah yang berkaitan dengan program kesehatan yang ditetapkan
berdasarkan prioritas nasional, bilateral, regional dan global, penyakit
potensial wabah, bencana dan komitmen lintas sektor serta sasaran spesifiklokal
atau daerah.
Prioritas sasaran penyelenggaraan surveilans
epidemiologi kesehatan lingkungan dan perilaku adalah:
1.
Surveilans
sarana air bersih
2.
Surveilans
tempat-tempat umum
3.
Surveilans
pemukiman dan lingkungan perumahan
4.
Surveilans
limbah industri, rumah sakit dan kegiatan lainnya
5.
Surveilans
vektor penyakit
6.
Surveilans
kesehatan dan keselamatan kerja
7.
Surveilans rumah
sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya, termasuk infeksi nosokomial
Cara pengumpulan data surveilans kesehatan
lingkungan dan perilaku yaitu melalui survei, observasi, dan wawancara. Penyelenggaraan
surveilans berdasarkan metode pelaksanaan yaitu surveilans epidemiologi rutin
terpadu, surveilans epidemiologi khusus, surveilans sentinel, dan studi
epidemiologi. Penyelenggaraan surveilans berdasarkan aktivitas pengumpulan data
dilakukan dengan cara surveilans aktif dan surveilans pasif.
Langkah-langkah surveilans meliputi perencanaan
surveilans, pengumpulan data, pengolahan dan penyajian data, analisis data,
penyebaran informasi, umpan balik, investigasi penyakit, tindakan
penanggulangan, evaluasi dan sitem surveilans.
Kegiatan surveilans meliputi:
-
Penyuluhan
kesehatan lingkungan dan kesehatan perorangan dilaksanakan sejak pembinaan
kesehatan
-
Melaksanakan
pembinaan rumah makan atau tempat-tempat umum lainnya
-
Pengolahan
limbah-limbah industri agar tidak berpengaruh terhadap kesehatan
Surveilans perilaku meliputi survei cross sectional
pada populasi umum dan survei cross sectional pada populasi khusus (Populasi
beresiko).
Peranan Surveilans Perilaku yaitu sebagai sisitem
peringatan dini, perencanaan suatu program pencegahan dan penanggulangan,
membantu evaluasi program, membantu menjelaskan perubahan suatu prevalensi.
Sistem surveilans perilaku yang bsudah berkembang di Indonesia yaitu Survei
Surveilans Perilaku (SSP) yang mementingkan penggunaan data tentang perilaku
untuk mendapatkan informasi dan menjelaskan trend penyakit pada populasi.
Dasar hukum dalam pelaksanaan surveilans yaitu:
-
UU No 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular
-
UU No 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
-
PP No 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi
-
Keputusan
Menteri Kesehatan No 1116 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi
Kesehatan
Penyelenggaraan surveilans epidemiologi dilaksanakan
melalui jejaring surveilans epidemiologi antara unit-unit surveilans dengan
sumber data, pusat-pusat penelitian dan kajian, program intervensi kesehatan
dan unit-unit surveilans lainnya. Jejaring sistem surveilans yang berkaitan antara
satu dengan yang ainnya yaitu unit utama di Depkes dengan UPT Depkes,
puslitbang, pusat-pusat data dan informasi, UPT dinas kesehatan provinsi,
kabupatem/kota.
Sumber biaya penyelenggaraan surveilans yaitu
terdiri dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Luar
Negeri, Bantuan Nasional dan Daerah, dan swadaya masyarakat.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2003.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1116
Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020
Nur Nasry Noor, Bahan kuliah Epidemiologi Dasar. FKM. Unhas.
Komentar
Posting Komentar
Tinggalkan komentar yang membangun